Postingan

Misbakhun Bebas dari Kasus Yang Menjeratnya, Diduga Ada Kriminalisasi Di Baliknya

Gambar
Misbakhun (Sumber: Google) Terciumnya aroma 'kriminalisasi' atas kasus Misbakhun dirasakan saat ia dibebaskan dari kesalahannya dalam putusan Mahkamah Agung (MA).  Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik Mukhamad Misbakhun di Bank Century yang dikabulkan oleh MA diduga sebagai kriminalisasi hukum oleh penguasa terhadap anggota DPR itu. "Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik UI, Hamdi Muluk. Misbakhun sendiri sebelumnya menuding rezim penguasa saat itu telah ikut campur tangan dalam penanganan perkara yang menimpanya di Bareskrim Polri. Bahkan, dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa " Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi

Di Depan Kader ICMI, Misbakhun Ceritakan Pengalaman Politiknya

Gambar
Misbakhun, Muhammad Qodari, dan Maruarar Sirait dalam acara yang diselenggarakan ICMI (Sumber: suarasurabaya.net) Misbakhun bercerita tentang pengalamannya selama berada di partai politik. Ia menggunakan kesempatan berbicara di sekolah politik Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta. Di hadapan lebih dari 100 kader ICMI, Misbakhun menceritakan pengalamannya dahulu saat menjadi legislator PKS. Mukhamad Misbakhun merupakan politikus yang awalnya berada di PKS. Saat ini ia berada di Golkar dan menjadi timses Jokowi. Misbakhun menilai menilai bahwa dunia politik itu keras. Berbagai rintangan dan kendala ia hadapi selama menjadi politikus. Namun itu adalah jalan yang sudah dipilihnya, dan memang keinginannya. Nama Misbakhun melambung karena membongkar skandal bailout Bank Century. Namun ia mencurigai rezim saat itu tidak menyukainya, sehingga ia dikriminalisasi. Kasus Misbakhun ini dikaitkan dengan kasus Bank Century. Misbakhun dipenjara selama 2 tah

Perang Dingin Misbakhun vs Andi Arief

Gambar
Ilustrasi Andi Aried dan Misbakhun (Sumber: Google) Dalam cuitannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief menyebut Mukhamad Misbakhun sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era SBY dengan isu skandal Bank Century. "Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata Misbakhun . Misbakhun yang merupakan politisi Golkar itu mengatakan tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Ia menyebut bahwa dirinya bukan siapa-siapa.  Misbakhun menegaskan, tulisan John Berthelsen dalam artikelnya tidak hanya menulis soal skandal Century. Ia juga mencermati skandal di negara lain. "Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya

Diduga Terjadi Kriminalisasi Terhadap Misbakhun, Bamsoet Kecam Penguasa

Gambar
Akbar Faisal, Bambang Soesatyo, Misbakhun, dna Lily Wahid yang merupakan Tim 9 Kasus Century (Sumber: beritasatu.com) Tidak boleh ada penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis. Dari kasus Misbakhun , kita bisa mengambil pelajaran. Mukhamad Misbakhun adalah anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century. Ia diduga telah dikriminalisasi oleh pemerintah lantaran vokal dalam kasus Bank Century. Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan hal itu dalam sebuah kesempatan. "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bamsoet, yang juga salah seorang inisiator Hak Angket kasus Bank Century bersama Misbakhun .  Bamsoet juga mengatakan, dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA) atas tudingan korupsi terkait Bank Century, menj

Misbakhun Berbagi Pengalaman Tentang Kasus Century

Gambar
Misbakhun (Sumber: indopos.co.id) Politikus fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun teringat ketika dirinya ditahan di Mabes Polri. Misbakhun dituding korupsi atas pemakaian L/C ( letter of credit ) palsu di Bank Century. Akibat tudingan itu, Misbakhun  dijatuhi hukuman 1 tahun oleh pengadilan. Saat itu, Misbakhun merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR. Ia aktif dalam kegiatan mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 silam.  Di pengadilan tinggi, vonis kasus Misbakhun  ditambah 1 tahun hukuman. Namun, keputusan tersebut berubah dengan adanya novum baru yang diajukan Misbakhun lewat Peninjauan Kembali. Akhirnya Mahkamah Agung membebaskan secara murni dari tuduhan bahwa Misbakhun korupsi dan membersihkan nama baiknya. Kini, Misbakhun mengawali karir di dunia politik menjadi anggota PKS, sekarang bergabung dengan Golkar. Misbakhun

Bamsoet Desak KPK Agar Kasus Century Tidak Menggantung

Gambar
Bambang Soesatyo. Kasus  Bank Century  kembali heboh di Indonesia karena munculnya sebuah artikel di media asing,  Asia Sentinel , yang mengungkap kasus pencucian uang di era pemerintahan SBY ini. Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPR RI,  Bambang Soesatyo  (Bamsoet) ikut angkat suara atas kasus yang menyeret Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu,  Bamsoet  telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Ia meminta agar KPK segera menuntaskan skandal  Bank Century . Yang bisa ia lakukan adalah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," ujarnya. Meskipun media itu akhirnya meminta maaf, namun SBY dan Demokrat tetap akan melanjutkan tuntutan mereka di jalur hukum. Karenanya,  Bamsoet  juga mendukung niatan

Serahkan Bukti Kasus Century, MAKI Datangi KPK

Gambar
Boyamin Saiman. Nadya Mulya, anak dari Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa), mendampingi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman  untuk menyerahkan bukti terkait kasus  Bank Century  ke  KPK . Pada Rabu, 19 September 2018, mereka mendatangi  KPK  untuk menyerahkan dokumen bukti kasus  Century  guna mempercepat penanganan perkaranya. Bukti tersebut untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta Pusat oleh MAKI. MAKI mempraperadilankan kembali  KPK  karena amar putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Keputusan tersebut memerintahkan termohon yaitu  KPK , untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi  Bank Century . Namun, sampai saat ini  KPK  belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka Tipikor (tindak pidana